Palembang.zonanusantara.my.id
Palembang Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pedesaan. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (14/4/2026), Tim Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba berhasil meringkus tiga tersangka yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar narkotika di Kabupaten Musi Banyuasin.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (47), H (34), dan E (39), yang berprofesi sebagai petani. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka A di Desa Keban I. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit II langsung melakukan penggerebekan pada pukul 17.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka A dan H di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 10 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,08 gram. Selain itu, turut diamankan 8 butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,53 gram, yang terdiri dari 7 butir berwarna kuning berlogo kaki dan 1 butir berwarna pink berlogo granat. Seluruh barang bukti dikemas dalam plastik klip transparan siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam memutus rantai distribusi narkotika hingga ke tingkat desa.
“Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi jaringan narkoba. Penindakan ini membuktikan bahwa pengawasan kepolisian menjangkau hingga pelosok wilayah demi melindungi masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas memperoleh informasi bahwa barang haram tersebut berasal dari tersangka E. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan cepat dan berhasil mengamankan E sekitar pukul 19.00 WIB saat datang ke lokasi yang telah dipantau petugas.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman narkotika.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok di atas para tersangka serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
(ARI T.S)



