Ogan Ilir, – Kegiatan perdagangan minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) ilegal semakin marak di desa Lorok , Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, saat awak media melintas di jln lintas Palembang- Indralaya Senin 26-05-20245 terlihat tempat kegiatan perdagangan cfo ilegal,Diduga inisial (Yi) Masih saja Beroperasi,Di wilayah ini menjadi “surga” bagi pelaku bisnis CPO selundupan atau ilegal,
Mirisnya, para pelaku bisnis tersebut diduga kebal hukum, meski aktivitas mereka merugikan negara dan menghilangkan potensi pendapatan pajak,dan Seorang warga di sekitar yang enggan di sebutkan nama nya,saat awak media berbincang langsung menanyakan CPO ini sudah berapa lama ber operasi pak,kalau saya kurang tahu,tapi saya lihat sering mobil tangki,masuk di gudang,.
Menyikapi hal ini, kami dari awak media selaku kontrol sosial ,mendesak Kapolres Ogan Ilir untuk segera mengambil tindakan tegas,Ungkapnya
“Kami barusan menerima informasi dari sumber kami yang mengatakan adanya sejumlah pihak yang sudah cukup lama melakukan perdagangan minyak sawit mentah (CPO) di Ogan Ilir Di Desa Lorok.
Atas laporan ini, kami dari awak media merasa perlu merespon guna mendorong penegakan hukum,” tegasnya
Para pelaku bisnis CPO ilegal dinilai telah merugikan negara secara signifikan melalui praktik selundupan yang menghindari pajak dan regulasi resmi.
Diharapkan, aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti informasi ini agar perdagangan ilegal ini dapat dihentikan dan pelaku-pelakunya ditindak sesuai hukum yang berlaku,
Keberadaan bisnis CPO ilegal ini tidak hanya merugikan ekonomi negara tetapi juga dapat merusak citra Kabupaten Ogan Ilir di mata masyarakat luas.
Yang mana masyarakat pun diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas ilegal yang diketahui untuk menjaga keberlangsungan hukum di wilayah ini./Red





