Di Duga Gudang Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi, Di Desa Paykabung.
Diduga Aktivitas Penimbunan Atau pun Gudang BBM Minyak Solar ilegal di Desa Paykabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
29 Mei 2025 pada saat Team awak media melintas terlihat Gudang pagar pintu Besi yang milik (RM)
Diduga Gudang BBM ilegal tersebut, berada desa Payakabung dipinggir jalan Palembang-prabumulih Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI). dikarenakan masih siang hari, menurut informasi yang didapat tim media ini di lapangan, kegiatan gudang BBM ilegal ini berlangsung pada malam sampai subuh.
Sebagaimana diketahui, Untuk Mafia Minyak BBM drilling ilegal BBisai Dikenakan( UU) Undang-Undang Migas.
Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial.
“adanya aktivitas penimbunan minyak BBM ilegal yang terkesan tak tersentuh hukum.jarak APH Tidak terlalu jauh ada apa sebenarnya. kita tidak tahu
tindakan para mapia-mapia BBM ilegal yang terkesan kebal hukum dan atas perbuatan para mapia penimbunan BBM minyak solar ilegal sangatlah
dikuatirkan terjadi ledakan kebakaran seperti terjadi ledakan kebakaran Gudang BBM ilegal Bulan lalu Berapa Hari yang Lalu, sempat viral di medsos.
Kepada APH wilayah Polsek
Dan Polres Indralaya untuk menindak lanjuti aktivitas penimbunan BBM ilegal, agar tidak ada lagi penimbunan.yang bisa membuat kebakaran atau pun ledakan hebat dan mengakibatkan cedera atau pun hilang nya nyawa pekerja yang di lokasi tersebut,!
Atas perbuatannya para Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
“Hal ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilayah Sumatra Selatan. /tim




