MUARA ENIM, Zonanusantara.my.id.Tim Suro Polsek Sungai Rotan telah mengamankan pria yang diduga terlibat dalam pencurian mesin hand traktor di Desa Sungai Rotan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (4/11/2025).
Adapun terduga pelaku pencuri dengan pemberatan tersebut berinisial RY (25) warga Desa Kasai Kecamatan Sungai Rotan berhasil diamankan tanpa perlawan.
Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono SE, mengatakan bahwa RY (25) adalah salah satu terduga pelaku pencurian Barang Inventaris Desa Berupa 1 buah Hand Traktor yang terjadi di lahan persawahan di Desa Sungai Rotan Kecamatan Sungai Rotan pada Minggu 17 Maret 2024 yang lalu sekitar pukul 08.00 wib.
“Jadi waktu itu, pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib bertempat Areal Persawahan Milik Manto di Desa Sungai Rotan Kecamaran Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim telah terjadi Tindak Pidana Pencurian, berupa Barang Inventaris Desa, 1 Buah Hand Traktor, Merk Quik Boxer 1000 Warna Merah,” ujar Kapolsek.
Karena alat pertanian Hand Traktor milik Desa tersebut hilang di lokasi persawahannya, Manto pun melaporkan kejadian itu ke Pemerintah Desa dan Desa Mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.0000,- (Lima Juta Rupiah ), Manto dan Pemerintah Desa Segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rotan.
Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono SE, menjelaskan Kronologi penangkapan pelaku, pada Selasa Tanggal 4 November 2025, sekira Pukul 09.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama inisial RY (25) yang bertempat di Rumah Pelaku Di Kp. II Desa Kasai Kecamatan Sungai Rotan Kabupatrn Muara Enim.
“Penangkapan tersebut bermula kita mendapatkan Informasi dari masyarakat, bahwasanya salah satu pelaku Pencurian Sedang berada dirumahnya di Desa Kasai Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, berdasarkan informasi tersebut, kita memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan Ipda Mar Erwin bersama Tim Suro untuk melakukan Penangkapan terduga pelaku RY yang berada di Rumahnya, dan saat diamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Sungai Rotan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Sumartono.
Masih kata Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono SE, pelaku atas nama RY ini telah diamankan di Polsek Sungai Rotan bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah Glegek Dengan Ciri terdapat bekas Las Bagian Gerigi.
Pelaku RY ini melakukan pencurian alat pertanian berupa Hand traktor milik Desa Sungai Rotan bersama MT (44) yang sekarang sedang menjalani hukuman, kedua pelaku dijerat dengan Kasus Tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan ” sesuai dengan Pasal 363 KUHP, pungkas AKP Sumartono.
Laporan Robin andriyansyah




