PALI, Zonanusantara.my.id – manis menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berujung pahit bagi Sarpe’i Bin Cek Mangsur (Alm), warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Ia melaporkan Hj. Nur Paini, SKM ke Polres PALI atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan iming-iming memasukkan anaknya menjadi PNS di Dinas Kesehatan setempat.
Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B-380/XI/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 26 November 2025.
Berdasarkan keterangan dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B1/380/XI/2025/SUMSEL/POLRES PALI, kejadian bermula pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Pembangunan, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi.
Terlapor menjanjikan anak pelapor, Sdri. Ita, akan diangkat menjadi PNS dengan imbalan uang sebesar Rp150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Sarpe’i telah menyerahkan uang muka sebesar Rp75.000.000,- dan dijanjikan sisanya akan dibayarkan setelah anaknya resmi menjadi PNS.
Namun, hingga kini janji tersebut tak kunjung ditepati, dan terlapor selalu menghindar saat dimediasi.
Merasa menjadi korban penipuan, Sarpe’i akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Polres PALI akan menyelidiki kasus ini dengan jeratan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.


