Proyek Tanpa Papan Informasi di SD 2 Gelumbang Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres, Kontraktor Terancam Sanksi

banner 468x60

MUARA ENIM, Zonanusantara.my.id – Proyek pembangunan di SD Negeri 2 Gelumbang, Kelurahan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, menjadi sorotan tajam karena tidak dilengkapi papan informasi. Hal ini memicu dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelaksanaan proyek pemerintah.

Ketiadaan papan informasi proyek dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mengetahui informasi detail mengenai proyek yang menggunakan dana APBD. Informasi tersebut meliputi jenis pekerjaan, nilai anggaran, jangka waktu pelaksanaan, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas.

Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain itu, UU KIP secara tegas mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Keterbukaan informasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, termasuk dalam pengawasan pelaksanaan proyek pembangunan.

Kontraktor proyek berinisial (I,W) diduga kuat melanggar ketentuan tersebut dengan tidak memasang papan informasi proyek. Temuan awak media di lokasi pekerjaan pada Sabtu, 13 Desember 2025, juga mengindikasikan adanya dugaan pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Jika terbukti melanggar UU KIP dan Perpres terkait, kontraktor dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, pelanggaran ini juga dapat berimplikasi pada proses hukum, terutama jika ditemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan anggaran.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, namun hingga berita ini diturunkan, belum berhasil mendapatkan tanggapan.

Laporan: DN
Sumber: Zonanusantara.my.id

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *