Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan* 

banner 468x60

*Polres Lahat, Polda, Sumsel*

Humas PolresLahat,zonanusantara.my.id-Jajaran Polsek Kikim Timur telah berhasil Ungkap Kasus Curanmor hasil serahan dari masyarakat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / XII / SPKT / 2025 / POLSEK KIKIM TIMUR / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 26 Desember 2025

*WAKTU KEJADIAN :*

Pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025, sekira pukul 18.30 Wib

*TKP :*

Di Desa Marga Mulya Kec. Kikim Timur Kab. Lahat.

*PELAPOR :*

Nama : M. ISWANTO

Tempat / Tgl Lahir : Pekalongan, tanggal 04 April 1982.

Pekerjaan : Wiraswasta.

Alamat : Desa Marga Mulya Kec. Kikim Timur Kab. Lahat.

*SAKSI – SAKSI :*

1. Nama : SULAIMAN

Umur : 32 tahun

Pekerjaan : Petani

Alamat : Desa Marga Mulya Kec. Kikim Timur Kab. Lahat

2. Nama : HERDI

Umur : 42 tahun

Pekerjaan : Petani

Alamat : Desa Marga Mulya Kec. Kikim Timur Kab. Lahat

2. Nama : ANISA

Umur : 16 tahun

Pekerjaan : Pelajar

Alamat : Desa Marga Mulya Kec. Kikim Timur Kab. Lahat

*TERSANGKA :*

1. Nama : ENDRA Bin SYAWALUDIN (Alm)

Tempat / Tgl Lahir : Bungamas, tanggal 20

Juli 1995 (Umur 30 tahun).

Pekerjaan : Belum/Tidak bekerja.

Alamat : Desa Bungamas Kec. Kikim Timur Kab. Lahat.

 

*KRONOLOGIS KEJADIAN :*

Pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025, sekira jam 18.30 Wib, bertempat di Desa Marga Mulya Kec. Kikim Timur Kab. Lahat tepatnya di teras samping rumah, diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang dilakukan oleh pelaku an. ENDRA Bin SYAWALUDIN dan AKBAR dengan cara 2 (dua) orang pelaku mendatangi rumah pelapor dengan tujuan membeli kopi lalu kedua pelaku duduk di depan teras sambil minum kopi, sekira + 30 (tiga puluh) menit kemudian salah satu pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan masuk ke ruangan keluarga lalu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor milik pelapor yang berada di dalam rumah tepatnya di atas meja TV, akan tetapi saat itu pelaku tepergok oleh anak pelapor an. ANISA yang saat itu sedang menonton TV, kemudian sdri. ANISA menegur pelaku lalu pelaku langsung pergi keluar dengan membawa kunci sepeda motor, saat sdri. ANISA akan mengejar pelaku salah satu pelaku yang diketahui bernama sdr. ENDRA menyusul ke dalam ruangan keluarga dan menghalangi sdri. ANISA dengan cara memukul lengan kiri dan kepala sebelah kiri dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga pelaku yang mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda dengan No.Pol : BG 5418 EAC dengan nomor rangka MH1JFZ124JK509399 dan nomor mesin : JFZ1E-2511963 yang terparkir di teras samping rumah pelapor. Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pelapor melaporkan kejadian ini ke polsek kikim timur untuk di proses lebih lanjut.

 

*KRONOLOGIS PENANGKAPAN :

Pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025, sekira jam 03.15 Wib anggota piket fungsi unit reskrim Polsek Kikim Timur menerima serahan 1 (satu) orang laki-laki tersebut dari masyarakat Desa Marga Mulya Kec. Kikim Timur Kab. Lahat yang mana 1 (satu) orang laki-laki tersebut telah tertangkap tangan dan diamankan oleh masyarakat di TKP dan selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Kikim Timur guna kepentingan Penyidikan.

 

*BARANG BUKTI :*

– ⁠1 (satu) unit Sepeda motor merek Yamaha mio soul warna putih tanpa No.Pol dengan nomor rangka : MH328D00B9J832405 dan nomor mesin : 5EW04 YW-1.

– 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor merek Honda warna hitam dengan No.Pol : BG 5418 EAC dengan nomor rangka MH1JFZ124JK509399 dan nomor mesin : JFZ1E-2511963 atas nama M. ISWANTO

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kikim Timur guna penyidikan lebih lanjut.

 

Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *