Penganiayaan Pada Lansia Yang Diduga Dilakukan Anak Kades Sialingan

banner 468x60

Penganiayaan Pada Lansia Yang Diduga Dilakukan Anak Kades Sialingan

Muara enim, zonanusantara.my.id-

Pimpinan media Zona Nusantara Ariyanto sangat menyayangkan adanya kejadian penganiayaan pada lansia yang baru – baru ini viral di media sosial di Desa Sialingan, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, 11/01/2026.

 

berita yang viral di media sosial di Beberapa hari yang lalu melalui Facebook, Tiktok, Instagram dan lain sebagainya yaitu berjudul;

Polda Sumsel Olah TKP Di Desa Sialingan Dugaan Kasus Penganiayaan Lansia Oleh Anak Kades Sialingan.

 

Atas kejadian penganiayaan ini sebagai pimpinan media Zona Nusantara Ariyanto, dengan konsisten melayangkan kritikan pedas dan mengecam keras tindakan intimidasi serta kekerasan yang dilakukan oleh aparatur desa, terutama dalam kasus-kasus yang menjadi viral di media sosial,karena menganiaya seseorang telah tertulis dalam UUD.

Respons dan kritik tersebut umumnya mencakup beberapa poin utama:

Ancaman terhadap Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat.

Tindakan kekerasan dan intimidasi semacam itu merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi warga negara dan ruang demokrasi di Indonesia. Kritik terhadap pejabat publik, termasuk kepala desa, adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang.jika kritikan warga dibalas dengan penganiayaan maka dimana hukum dan kebebasan warga untuk ber transparans terhadap publik.

 

Penyalahgunaan Wewenang: Penggunaan kekerasan oleh aparatur desa, sering kali dipicu oleh kritik warga terkait pengelolaan dana desa atau fasilitas umum, dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang secara arogan.

Desakan Pengusutan Tuntas: Berbagai pihak mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus-kasus penganiayaan tersebut, menangkap pelaku, dan memastikan keadilan ditegakkan.

 

Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi impunitas bagi pejabat yang melakukan kekerasan, entah pejabat itu sendiri maupun keluarganya pejabat.

Perlindungan bagi Pengkritik: Organisasi aktivis menuntut adanya perlindungan hukum yang kuat bagi warga, jurnalis, dan aktivis yang menyampaikan kritik sah terhadap pemerintah atau aparatur desa, agar mereka merasa aman dan tidak menjadi korban kriminalisasi atau teror.

 

Salah satu kasus terbaru yang menarik perhatian adalah dugaan intimidasi dan kekerasan fisik kepada Lansia Warga Desa Sialingan Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim yang dilakukan oleh keluarga Kepala Desa Sialingan yang menjabat aparatur desa juga sekali gus istri seorang anggota tentara.intimidasi ini seolah-olah menganggap remeh masyarakat tidak mampu karena aparatur desa dan keluarga seakan akan bertindak semena mena.

 

Menurut Ariyanto, kasus ini harusnya melibatkan pejabat publik yang lebih tinggi seperti Bupati dan Gubernur untuk turun tangan langsung untuk menemui korban dan memanggil kepala desa terkait dan pelaku yang bersangkutan.

 

Secara umum, maraknya kasus serupa menunjukkan adanya pola berulang represi terhadap masyarakat sipil yang kritis, memicu kekhawatiran serius dari para aktivis nasional mengenai keamanan berekspresi di tingkat lokal.

 

Seorang aktivis itu bukan hanya orang yang tahu masalah, tapi orang yang bertindak secara konsisten untuk mengatasi masalah tersebut, membawa isu penting ke permukaan, dan bekerja untuk mencapai solusi.

Karakteristik Aktivis itu;

Berjiwa Pejuang: Aktif mendorong pelaksanaan kegiatan untuk mewujudkan tujuan bersama.

Kritis dan Berani: Menyuarakan ketidakadilan, pelanggaran HAM, atau masalah lingkungan.

Penggerak Perubahan: Terlibat dalam aksi langsung (protes, petisi, lobi) untuk menyelesaikan masalah sosial atau politik.

Berorientasi Tujuan: Memperjuangkan isu spesifik seperti hak perempuan, pendidikan, kesehatan, atau kelestarian lingkungan.

 

Pimred

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *