Pembangunan Jalan Penghubung di Muara Enim Batching Plant Terlalu Dekat Jalan, Potensi Pelanggaran Peraturan Keselamatan

banner 468x60

Pembangunan Jalan Penghubung di Muara Enim Batching Plant Terlalu Dekat Jalan, Potensi Pelanggaran Peraturan Keselamatan

MUARA ENIM, zonanusantara.my.id– Pembangunan jalan penghubung yang menghubungkan Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak dengan Desa Pandan, Kabupaten Muara Enim, dinilai memiliki potensi pelanggaran peraturan terkait keselamatan lalu lintas dan pengelolaan proyek konstruksi.

 

Hal ini terungkap setelah pantauan langsung pada hari Sabtu (17/01/2026) menemukan bahwa batching plant yang digunakan dalam proyek tersebut ditempatkan terlalu dekat dengan bahu jalan, serta tidak adanya papan informasi proyek yang wajib dipasang.

 

 

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Konstruksi, lokasi pemasangan fasilitas pendukung proyek seperti batching plant harus menjaga jarak aman dari ruas jalan umum untuk mencegah gangguan lalu lintas dan risiko kecelakaan.

 

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa fasilitas tersebut hanya berjarak beberapa meter dari bahu jalan, sehingga mengurangi ruang aman bagi kendaraan yang melintas dan berpotensi menyebabkan tabrakan atau kecelakaan lainnya.

 

“Letak batching plant yang tidak sesuai standar ini bukan hanya membahayakan keselamatan masyarakat, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

 

Selain itu, tidak adanya zona pengaman dan rambu peringatan semakin memperbesar risiko yang ada,” jelas Dr. Ir. Ahmad Fauzi, ahli keselamatan konstruksi dari Universitas Sriwijaya yang dimintai tanggapan.

 

Selain masalah lokasi batching plant, pihak pelaksana juga tidak memasang papan informasi proyek yang menjadi kewajiban berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. Papan informasi proyek yang seharusnya memuat data nama proyek, pihak pelaksana, jadwal pelaksanaan, serta nomor izin konstruksi hingga saat ini belum terpasang di lokasi pembangunan.

 

 

Warga sekitar yang sering melintas melalui ruas jalan tersebut mengaku khawatir dengan kondisi yang ada. “Kami khawatir terutama pada malam hari atau saat cuaca buruk, kendaraan bisa tidak sengaja menabrak fasilitas tersebut.

 

Selain itu, kita juga tidak tahu siapa yang bertanggung jawab jika terjadi sesuatu karena tidak ada informasi apapun tentang proyek ini,” ujar Siti Aminah, seorang warga Desa Talang Nangka.

 

Pembangunan jalan penghubung tersebut direncanakan untuk menyelesaikan pembangunan pada kuartal ketiga tahun ini. Tujuan utama proyek ini adalah memperbaiki aksesibilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal antar desa di Kecamatan Lembak. Namun, pelanggaran yang potensial ini dapat mengganggu jadwal pelaksanaan serta merusak citra tata kelola proyek pemerintah daerah.

 

 

 

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelanggaran terkait penempatan fasilitas konstruksi dan tidak pemasangan papan informasi proyek dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara pekerjaan, hingga denda administrasi.

 

Selain itu, pihak yang bertanggung jawab juga dapat diminta untuk melakukan perbaikan lokasi dan melengkapi semua persyaratan administrasi dalam waktu tertentu agar proyek dapat berlanjut.

 

 

Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *