Pendidikan DPRD Sumsel, Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli di SMA Negeri 18 Palembang
Komisi V Bidang Pendidikan DPRD Sumsel, Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli di SMA Negeri 18
Palembang Sumsel,zona nusantara.my.id-
Setelah muncul pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri (SMAN) 18 Palembang beserta tuduhan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan “terkesan melindungi kejahatan”, Tim Media Teropong Indonesia News dan Buser Bayangkara 74 melakukan konfirmasi langsung kepada Komisi V DPRD Sumsel bidang Pendidikan.
Komisi V Bidang Pendidikan DPRD Sumsel,Angkat Bicara Terkait dugaan Pungli Di SMA Negeri 18 Palembang
Di ruang kerjanya, Wakil Komisi V David Aljufri mengungkapkan bahwa kasus dugaan pungli di SMAN 18 Palembang ini merupakan yang kedua kalinya dalam periode tahun 2025-2026. Sampai saat ini, Komisi V belum dapat mengambil langkah berupa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait karena belum menerima surat laporan tertulis dari masyarakat sebagai landasan pengawasan.
“Masyarakat yang dapat melaporkan tidak hanya wali murid, tetapi seluruh elemen yang peduli dengan dunia pendidikan. Jika sudah ada aduan dan bukti yang disampaikan, kami akan cross cek kembali ke sekolah dan Dinas Pendidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujar David.
Menurut dia, jika dugaan terbukti benar, Komisi V siap mengambil beberapa tindakan: mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi berupa pemberhentian atau penggantian, bahkan mendorong proses hukum melalui kepolisian dan kejaksaan jika diperlukan. Pada RDP yang akan diadakan, seluruh anggota dewan akan menanyakan detail terkait pungutan yang dilakukan atas nama sekolah atau komite.
“Kita akan telaah dasar hukumnya. Apakah pungutan komite berdasarkan kesepakatan wali murid atau keputusan sepihak? Sekolah negeri sudah menerima Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOS Pusat) dan BOS Daerah untuk keperluan operasional, sehingga tidak boleh memungut dana tambahan,” jelas David.
David juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, Komisi V pernah melakukan RDP dengan pihak SMAN 18 dan Dinas Pendidikan Sumsel serta memberikan peringatan kepada kepala sekolah. “Kami menganggap masalah sudah selesai, tidak menyangka hal serupa terjadi lagi,” ujarnya.
LSM : Kepsek SMAN 18 Langgar Permendikbud, Siap Laporkan ke Jakarta
Ditempat terpisah, Ketua LSM Libra Imron Tholib menegaskan bahwa dugaan pungli di SMAN 18 Palembang jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Sumbangan harus bersifat sukarela, nominal tidak ditentukan, waktu tidak dibatasi, dan tidak boleh ditagih. Namun di SMAN 18, semua nominal sudah ditentukan secara pasti – ini bukan sumbangan lagi, melainkan pungli,” tegas Imron.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 12 huruf b Permendikbud secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan apapun yang bersifat memaksa dari peserta didik atau orang tua/wali, termasuk untuk keperluan gedung atau iuran rutin.
“Jika persoalan ini tidak selesai di tingkat provinsi, kami siap melaporkannya langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah/kemendikdasmen”,
Editor: Ari Putra



