Zonanusantara.my.id
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wartawan tidak bisa langsung dipidana atau digugat secara perdata hanya karena berita yang mereka tulis, selama berita tersebut dibuat secara benar, profesional, dan sesuai aturan jurnalistik.
Putusan ini dibacakan dalam sidang MK di Jakarta pada Senin (19/1), atas permohonan uji undang-undang yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme pers terlebih dahulu, seperti hak jawab dan hak koreksi. Artinya, pihak yang keberatan wajib diberi kesempatan untuk menjawab atau meluruskan isi berita sebelum membawa masalah ke ranah hukum.
MK menegaskan, Dewan Pers harus dilibatkan lebih dulu untuk menilai apakah sebuah berita melanggar kode etik jurnalistik atau tidak. Wartawan tidak boleh langsung dilaporkan ke polisi atau digugat ke pengadilan tanpa melalui proses tersebut.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, aturan ini penting agar wartawan tidak takut menjalankan tugasnya dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi dan pengawas jalannya kekuasaan.
Selama wartawan bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar kode etik, mereka harus mendapatkan perlindungan hukum. Sanksi pidana atau perdata baru bisa digunakan sebagai langkah terakhir, jika penyelesaian melalui mekanisme pers tidak dilakukan atau tidak menemukan jalan keluar.
Meski demikian, putusan ini tidak disepakati oleh seluruh hakim MK. Tiga hakim menyampaikan pendapat berbeda terhadap keputusan tersebut
Editor: Heri



