Muara Enim-zonanusantara.my.id
Senin 9 februari 2026
Kasus penyiraman yang terjadi pada tgl 28 Januari 2026 di desa Sukajadi kec. Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim Sampai saat ini belum ada tindakan sama sekali.
Korban bernama Nela Puspita Sari, Umur 25th, Beralamat Sukajadi Kec.Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.
Saat di konfirmasi team awak media senin 9 februari 2026 mengatakan jika diri nya korban penyiraman dari mantan suaminya sendiri yaitu Candra,
Pelaku menelpon korban 2 x pada malam itu, dengan cara mengancam korban.
“Candra itu mantan suami saya, dia menelpon pertama secara baik baik, setelah itu dia menelpon lagi ingin bertemu dengan saya tapi dengan kasar, kalau tidak saya temui dia mengancam ingin membunuh orang tua saya, sehingga terpaksa saya temui” Ujarnya.
Setelah korban menemuinya, mereka sempat mengobrol dan korban ingin berpamitan pulang,
Siapa sangka pelaku pergi duluan dan pada saat itu pelaku menyiram korban pakai air keras hingga baju yang dipakai korban melepuh,
Korban langsung membuka baju dan pergi meninggalkan pelaku mengendarai sepeda motor langsung ke desa sukajadi.
Kejadian penyiraman dilakukan didekan gundukan kebun karet di desa suka dana.
Setelah sampai dirumah, korban histeris memanggil orang tua nya dan langsung dibawa ke puskesmas terdekat hingga di rujuk ke RS umum prabumulih.
Dalam kasus ini orang tua korban berharap pada pihak polsek cepat menyelidiki kasus yang terjadi pada anaknya.
“Dari terjadinya penyiraman saya selaku orang tua nela ingin kasus ini segera di tangani, tetapi dari saya melapor hingga sekarang belum ada titik terang, “.pungkasnya

Kasus ini membuat para awak media bertanya bagaimana sikap para anggota polsek setempat, karena ini kasus penganiayaan dengan kekerasan.
Penyiraman air keras umumnya dijerat dengan pasal 351,353,atau 355 KUHP tentang penganiayaan berat.
Pasal 355 KUHP penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan jika menyebabkan luka berat digunakan pasal 351 atau 353 KUHP.
Kasus ini sudah terbilang penganiayaan berat dan direncanakan, tetapi mengapa pihak kepolisian setempat belum ada tindakan,
Pihak korban menunggu penyelidikan berlangsung sampai saat ini tidak ada keputusan, sehingga keluarga korban akan melaporkan kasus ini langsung ke Propam Polda agar Anak nya mendapatkan keadilan.
Pelaku mendapatkan air keras juga akan di selidiki dari mana itu berasal, karena air keras sebagai bahan kimia korosif juga diatur dalam aturan mengenai bahan berbahaya(B2) yang tidak boleh diperjualbelikan.
Redaksi




