
PALI —zonanusantara.my.id-
Melalui keberhasilan Satuan Reserse Kriminal,dalam upaya Komitmen pemberantasan street crime , jajaran Polres PALI dalam Operasi Pekat Musi 2026,berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang berujung pada penadahan barang milik sekolah dasar negeri di Kecamatan Talang Ubi.
Perkara bermula dari laporan kehilangan satu unit laptop inventaris milik SD N 12 Talang Ubi yang digunakan untuk operasional administrasi sekolah. Perangkat tersebut dilaporkan hilang dari sebuah rumah di kawasan Talang Subur pada awal Februari 2026, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 7 Februari 2026, tim opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil memetakan alur perpindahan barang hasil kejahatan. Dari hasil pengembangan,dan diketahui laptop tersebut diambil oleh seorang pelaku berinisial AD yang kini masih dalam pengejaran.
Dalam proses distribusi barang curian tersebut, dua orang lainnya diduga terlibat, masing-masing berinisial F (25) dan R (33). Tanpa perlawanan,Keduanya berhasil diamankan pada Minggu, (15/02/ 2026)sekira pukul 14.30 WIB di wilayah Talang Subur Ujung, Kecamatan Talang Ubi PALI
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Acer warna silver bertuliskan inventaris sekolah serta satu tas ransel hitam yang digunakan untuk membawa barang tersebut.
Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas publik dan dunia pendidikan.
“Setiap tindak pidana yang merugikan kepentingan masyarakat, terlebih menyangkut sarana pendidikan, menjadi prioritas penanganan kami. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menangkap pelaku utama yang masih buron,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kasat Reskrim menekankan bahwa Operasi Pekat Musi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada efek pencegahan terhadap kejahatan konvensional di ruang publik.
“Polres PALI berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan melindungi aset negara maupun fasilitas pendidikan. Setiap bentuk kejahatan jalanan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci menjaga stabilitas kamtibmas,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP atau Pasal 591 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penadahan, serta turut serta melakukan tindak pidana.
Selain memburu Daftar Pencarian Orang(DPO),Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara
(Aris K)


