Gelar Ekspose Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Muara Enim Tersangka JR

banner 468x60

Gelar Ekspose Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Muara Enim Tersangka JR

Muara Enim,-Ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP dengan tersangka Erwin Prasetya Bin Alamsyahbanah ( Selasa,8/7/2025)

Ekspose dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Bapak Dr. Rudi Iskandar, S.H., M.H., beserta jajaran, didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Bapak Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Bapak Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., beserta jajaran.

Bahwa berdasarkan hasil ekspose tersebut, disetujui penghentian penuntutan terhadap Tersangka Erwin Prasetya Bin Alamsyahbanah, karena telah memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebagai penutup, JAM Pidum menyampaikan agar dilakukan penerapan sanksi sosial dan pendampingan pasca-Restoratif Justice (pasca RJ) kepada tersangka, agar dapat diterima kembali oleh masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *