Proyek Pembuatan Jalan Baru Desa Prambatan PALI Rp 1,3 Miliar Diduga Gunakan Alat Berat Asal Asalan
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Dibawah pimpinan Bupati Baru Asgiato. ST dan Wakil Bupati Iwan Tuaji. SH, slogan PALI maju sepertinya bukan isapan jempol belaka.
Banyak program – program mulai dilaksanakan terkhusus program Pembangunan infrastruktur Dinas PUTR yang sedang gencar dilaksanakan.
Mulai dari peningkatan jalan, rehab jalan, dan pembuatan jalan baru terus dilaksanakan oleh Bupati PALI, Asgianto bersama Wakil Bupati Iwan Tuaji SH.
Tapi sangat disayangkan, keadaan di Kabupaten PALI saat ini mulai banyak dikritik, persoalan demi persoalan jadi viral baik di media sosial maupun melalui Media mainstream yang bertebaran di media sosial.
Salah satu yang sedang jadi sorotan saat ini, yakni Proyek Pembukaan dan Pembangunan Jalan Lingkar Desa Prambatan.
Proyek pembukaan jalan baru yang dilaksanakan oleh CV. PANDAWA ABAB dengan dana Rp. 1.399.965.670,96,- (Rp. 1,3 Milar) ini, melihat alat berat yang digunakan pemborong terlihat proyek Miliaran Rupiah ini dinilai sangat tidak profesional.
” Proyek ini pembuatan jalan baru di Desa Prambatan ini ada kejanggalan, diduga kualifikasi alat Bulldozer yang dipakai tidak sesuai standar untuk pembukaan jalan baru sebagaimana yang ada didalam RAB Proyek,” ungkap warga Desa Prambatan yang minta namanya jangan ditulis.
” Coba kita cek ke lapangan sama-sama pak, alat berat yang mereka pakai adalah buldozer mini dan saya yakin itu tidak sesuai standart, dalam pembukaan jalan baru, karena biasanya standart alat berat PUTR yang digunakan untuk membuatkan jalan baru digunakan alat berat buldozer D4 atau D6,” terangnya.
” Apakah Dinas PUTR PALI telah menurunkan spesifikasi dan standart alat berat pada proyek pembuatan jalan baru, atau pihak Dinas PUTR Kabupaten PALI memberikan kebebasan kepada pemborong menggunakan alat berat tanpa standart seperti didalam kontrak,” tambahnya.
Lanjut dia, perlu menggunakan alat berat yang standar dengan tujuan agar jalan yang dibuka bisa maksimal, termasuk pengupasan tanah dan akar akar pohon yang ada di lokasi jalan baru.
” Saya rasa, tidak mungkin pada proyek pembuatan jalan baru boleh menggunakan alat berat asal jadi, pasti ada standarnya,” ungkapnya.
” Selain itu terlihat dilokasi, limbah atau sampah kayu dibiarkan berserakan tanpa ada pembersihan sehingga sangat mengganggu aktivitas warga di sepanjang jalan yang sudah di buka,, setahu saya pembersihan lahan itu ada anggarannya, ” imbuhnya.
” Kami sangat berharap Dinas PUTR PALI segera tinjau kelapangan,
jangan hanya duduk diam di kantor saja. dengarkan keluhan masyakat, selain itu beri sanksi tegas jika dalam pelaksanaannya terjadi penyelewengan kontrak, siapapun pemborongnya.Bukankah setiap kontrak Ada PPK, PPTK, Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawasnya dimana peran mereka.” tutupnya dengan nada sangat kecewa.
Sekedar informasi,, bahwa saat ini sedang gencar di kabupaten Pali melaksanakan proyek pembukaan jalan baru.
Proyek pembukaan jalan baru sepertinya sedang menjadi primadona di bumi serepat serasan ini.
Sedangkan perlu juga diketahui kalau di Kabupaten PALI juga masih banyak jalan kabupaten penghubung antar desa luput dari perhatian bahkan menjadi keluhan warga.
Tentunya ini menjadi pertanyaan, Ada apa?.
Apa mungkin pekerjaan pembukaan jalan baru merupakan proyek yang bisa mendapat keuntungan besar dan luput dari pemeriksaan aparat penegak hukum?
Sementara itu, terkait permasalahan ini, Dinas PUTR PALI belum dikonfirmasi. (Tim)




