PT. Waskita Diduga Gunakan Tanah Galian C Tak Berizin Untuk Menimbun Laut atau Reklamasi.

banner 468x60

MUARA ENIM, Zonanusantara.My.id – Dugaan adanya penimbunan di dalam Proyek Oleh PT. Waskita disinyalir menggunakan tanah hasil galian c Tak Berizin Pasalnya kegiatan galian tersebut dikabarkan tidak memiliki izin Cut and Fill maupun UPL – UKL semestinya. Senin (23/06/2025)

Sementara dugaan ini mencuat dari informasi yang didapat pewarta saat ke lokasi kegiatan galian C yang terletak di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Terpantau di lokasi, beberapa alat berat serta lori roda sepuluh yang mengangkut tanah keluar masuk. Bahkan diketahui tanah tersebut dibawa ke dalam kawasan PT. Waskita yang disinyalir dipergunakan untuk penimbunan Sungai atau reklamasi

Saat di konfirmasi di lapangan Pewarta mendapatkan jawaban, “Untuk info lebih lanjut bisa tanyakan ke PT. Waskita biasanya kami arahkan kesana jika ada media yang datang,” ucap Pekerja kepada media.

Hingga berita ini dinaikan, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada Pimpinan PT Waskita  penanggung jawab kegiatan galian C, serta Instansi terkait.

Kegiatan jelas melanggar sesuai dengan aturan yang ada dimana PT yang menerima jasa penimbunan dengan bahan galian C tanpa izin termasuk dalam kategori kegiatan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana. Galian C tanpa izin melanggar peraturan perundang-undangan terkait pertambangan dan lingkungan hidup.

Penjelasan:

Serta Galian C Ilegal:
Kegiatan penimbunan yang menggunakan material galian C (seperti pasir, batu, tanah urug) tanpa memiliki izin resmi dari instansi terkait (seperti Dinas ESDM atau Dinas Lingkungan Hidup) dianggap ilegal.
Sanksi Hukum:

Perusahaan yang terlibat dalam kegiatan galian C ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, yang dapat berupa pidana penjara dan denda yang cukup besar.

Serta Dampak Lingkungan:
Selain sanksi hukum, kegiatan galian C ilegal juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran air, dan gangguan ekosistem.

Tanggung Jawab PT yang menerima jasa penimbunan dengan material galian C ilegal juga memiliki tanggung jawab hukum dan lingkungan atas kegiatan tersebut, meskipun bukan pemilik lahan atau pelaku utama penggalian.

Sedangkan Pentingnya Izin:
Setiap kegiatan pertambangan, termasuk penimbunan yang menggunakan material galian C, wajib memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Izin ini memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Dalam peraturan juga dengan jelas menyatakan, Jika Anda menemukan adanya kegiatan penimbunan yang diduga menggunakan galian C ilegal, sebaiknya laporkan hal tersebut kepada pihak berwenang setempat untuk ditindaklanjuti.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *