*Polres Lahat, Polda Sumsel*

Humas Polres Lahat,zonanusantara.my.id-
di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO, S.H. dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H, beserta anggota telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba, berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A / 09 / II / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 10 Februari 2026.
*KEJADIAN*
Hari Selasa Tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 16.00 wib.
*TKP :*
Rumah sdr. R Bin S(Alm) yang beralamat kec. Gumai Ulu Kab. Lahat.
*TSK :*
Nama : M.S
JK. : Laki-Laki
TTL. : Tanjung Menang, 05 Juni
1989 / ( 36 Tahun ) pejabat desa
Agama : Islam
Gumay Talang Lahat.
Nama : R Bin S (Alm)
JK. : Laki-Laki
TTL. : Pagar Alam, 21 Agustus
1965 / ( 60 Tahun )
Pekerjaan : Petani / Pekebun
Agama : Islam
Alamat : Gumai Talang Lahat.
Nama : D.K Binti S (Alm).
JK. : Perempuan
TTL. : Pagar Jati, 18 Agustus 1991 /
( 34 Tahun )
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat : Kikim
*BARANG BUKTI :*
• 2 (dua) butir pil logo Superman warna merah muda terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto: 0,90 (nol koma sembilan nol) gram;
• 3 (tiga) unit Hanpdhone Android;
• 1 (satu) buah celana pendek warna hitam.
*STATUS :*
Pengedar Narkotika
*PASAL YANG DISANGKAKAN* :
Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
*KRONOLOGIS :*
Adanya laporan dari masyarakat bahwa di rumah sdr. R Bin (Alm) yang beralamat di Gumay Talang Kab. Lahat sering terjadi transaksi dan pesta Narkotika.
Hasil penyelidikan, setelah tempat dan sasaran diketahui, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira jam 16.00 wib Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap sdr. M.S sdr. R dan sdri. D.K di rumah sdr. R, kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan badan didapatkan barang bukti berupa 2 (dua) butir pil logo Superman warna merah muda terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis pil ekstasi di saku celana bagian belakang sebelah kanan yang digunakan oleh sdr. M.S lalu Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat menemukan 3 unit Handphone Android milik ketiga Tersangka yang setelah diperiksa didapatkan percakapan antara sdr. MS dan sdri. D. K melalui Handphone milik sdr. R terkait pembelian Narkotika jenis Pil Ekstasi yang didapatkan oleh Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat.
Dan diakui oleh ketiga Tersangka bahwa benar barang bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut adalah milik sdr. M. S, yang dibeli oleh sdri. D. K
Selanjutnya Ketiga Tersangka a.n. MS, R dan DK berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Red


