*Polres Lahat, Polda Sumsel*
Humas Polres Lahat,zonanusantara.my.id-
Jajaran Reskrim, dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M.Ridho Pradani SPd. SH, melalui Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE dan Tim Jagal bandit Polres Lahat, telah berhasil Ungkap kasus Curat berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 48 / II / 2026 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, Tanggal 29 Januari 2026
*WAKTU KEJADIAN*
Pada hari Selasa tanggal 27 januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib.
*TKP*
Jl. Pahlawan 2 Kel. Bandar Agung Kec. Kab. Lahat
*PELAPOR*
Nama : PUTRI ANANDA Binti ZUBAIDI
Tempat / Tgl Lahir : Pagaralam, 30 April 2007 (19 Tahun)
Pekerjaan : Belum Bekerja
Alamat : Desa Suka Jadi Kec. Dempo Tengah Kota. Pagar Alam
*SAKSI – SAKSI*
1. Nama : MUHAMMAD HAFIDZ ZANABI Bin ZUBAIDI
Umur : 16 Tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat sekarang : Perumnas Tiara kec. Lahat kab. Lahat
2. Nama : SERGIO DUTA PRAMANA Bin DONI INDAWAN
Umur : 16 tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat sekarang : Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat
*TERSANGKA*
Nama : M.R.T Bin R.W.O
Tempat / Tgl Lahir : Lahat, 31 Agustus 2007 (18 Tahun)
Pekerjaan : Buruh
Alamat sekarang : Lembayung Kel. Bandar Agung Lahat
*KRONOLOGIS KEJADIAN*
Pada hari Selasa tanggal 27 januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di kosan korban yang beralamat di Jl. Pahlawan 2 Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terlapor terhadap 1 (satu) unit laptop merk hp 14 EM0333AU dengan no box BIQ-0T39RY, 1 (satu) unit handphone merk oppo a79 no imei 1 866424061290032 no imei 2 866424061290024 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk infinix note 30 pro no imei 1 3508805308910024 no imei 2 350880530891010 warna hitam. Akibat kejadian ini tersebut korban mengalami kerugian Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah). Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
*KRONOLOGIS PENANGKAPAN*
Pada hari rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 12.00 wib TEAM JAGAL BANDIT Satreskrim polres lahat telah melakukan penjemputan secara persuasif terhadap seorang laki-laki an. M.R.T Bin RWO di Jl. Guru-guru Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat ialah tersangka yang melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) unit laptop merk hp 14 EM0333AU dengan no box BIQ-0T39RY, 1 (satu) unit handphone merk oppo a79 no imei 1 866424061290032 no imei 2 866424061290024 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk infinix note 30 pro no imei 1 3508805308910024 no imei 2 350880530891010 warna hitam Selanjutnya tersangka dibawa ke polres Lahat guna kepentingan Penyidikan.
*BARANG BUKTI*
– 1 (satu) unit laptop merk hp 14 EM0333AU dengan no box BIQ-0T39RY
– 1 (satu) unit handphone merk infinix note 30 pro no imei 1 3508805308910024 no imei 2 350880530891010 warna hitam
Saat tersangka dan barang bukti diamankan oleh Unit Pidum Polres lahat guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Red



