Pemprov Sumsel Memberikan Toleransi Angkutan Batu Bara
Palembang-zonanusantara.my.id
Sumsel toleransi truk batu
bara menyeberang jalan nasional hingga akhir Februari 2026
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PU BMTR) Sumsel M Affandi di Palembang, Kamis (5/2/2026). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)
Palembang (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mentoleransi sementara angkutan batu bara untuk menyeberangi (crossing) jalan nasional di ruas Muara Enim – Lahat selama periode 1-28 Februari 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PU BMTR) Sumsel M. Affandi di Palembang, Kamis, mengatakan kebijakan tersebut merupakan diskresi atas belum rampungnya pembangunan jalan khusus oleh PT Servo Lintas Raya.
Sebelumnya, Pemprov Sumsel telah secara resmi melarang angkutan batu bara melintas di jalan umum sejak 1 Januari 2026.
“Izin menyeberang jalan ini hanya diberikan selama satu bulan dan bersifat evaluatif. Ini bentuk diskresi sekaligus untuk menilai keseriusan perusahaan dalam merampungkan pembangunan jalan khusus mereka,” kata Affandi.
Ia menjelaskan bahwa titik penyeberangan tersebut berlokasi di Km 181+091 dan Km 48 pada ruas jalan lintas Muara Enim–Lahat. Dalam prosesnya, pembangunan fasilitas tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk penyampaian desain teknis oleh pengelola.
Rencananya, pengusaha pertambangan akan membangun fasilitas jalan yang tidak sebidang, yakni berupa jembatan layang (overpass) atau jalan bawah tanah (underpass) dengan lebar sekitar 12 meter.
“Pembangunan underpass atau overpass diperkirakan memakan waktu paling lama satu tahun. Seluruh pendanaannya berasal dari pihak pengusaha,” ujarnya.
Sementara itu, dalam surat toleransi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra, ditekankan bahwa prioritas utama lalu lintas tetap diberikan kepada masyarakat pengguna jalan umum, bukan angkutan batu bara.
PT Servo Lintas Raya diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan ketat, di antaranya memasang lampu peringatan, rambu lalu lintas, membangun pos pantau, serta menempatkan petugas pengawas dari Dinas Perhubungan dan petugas pengatur lalu lintas (flagman) dari internal perusahaan.
Selain itu, perusahaan dilarang memarkirkan kendaraan di sekitar lokasi penyeberangan dan wajib menjaga kebersihan jalan melalui penyiraman rutin. Kendaraan yang melintas juga harus dipastikan laik jalan, tidak melebihi kapasitas muatan (over dimension over load/ODOL), serta bak angkutan tertutup rapat dengan terpal.
Pemprov Sumsel menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran selama masa toleransi satu bulan ini.
“Jika ditemukan pelanggaran, izin menyeberang akan langsung dicabut. Selain itu, perusahaan wajib bertanggung jawab penuh jika terjadi kerusakan jalan di lokasi tersebut,” tutur Affandi.
Crossing (penyeberangan) adalah istilah saat truk angkutan batu bara memotong atau melintasi jalan umum untuk berpindah dari satu area ke area lain.
Crossing sering menyebabkan kemacetan panjang karena aliran kendaraan di jalan umum harus berhenti total untuk memberi jalan bagi iring-iringan truk batu bara yang besar dan lambat. Selain itu, ban truk yang membawa lumpur dari jalan tambang seringkali membuat jalan umum menjadi licin dan berbahaya.
Editor Heri



