Polsek Tanah Abang Ringkus Pelaku Penggelapan Ayam Potong

banner 468x60

Muara Enim-zonanusantara.my.id –Kasus Penggelapan ayam potong dengan manfaatkan kepercayaan korban,Berhasil di ungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),Provinsi Sumatera selatan

 

Penggelapan yang di ketahui secara berulang dan melibatkan lebih dari satu pelaku termasuk penadah terjadi di pasar kalangan Desa Tanah Abang Utara,Kecamatan Tanah Abang,Pada Selasa(13/01/2026)

 

Korban adalah seorang perempuan yang bernama Ita Puspita Sari (38)merupakan wira usaha ayam potong yang selama ini menjalan kan usaha di lokasi tersebut

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku utama merupakan orang yang bekerja bersama korban. Dengan memanfaatkan posisinya, pelaku secara diam-diam mengambil ayam milik korban dan menyembunyikannya ke dalam ember hitam sebelum dikeluarkan dari area pasar. Aksi tersebut ternyata bukan kali pertama dilakukan.

 

“Perbuatan ini tidak dilakukan secara spontan, melainkan dengan pola yang sama dan berulang. Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya,” ujar Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H.pada Rabu (21/1/2026).

 

Dalam satu hari kejadian, korban mengalami kerugian sebesar Rp840 ribu akibat hilangnya 11 ekor ayam. Namun, dari hasil pendalaman penyidik, total kerugian yang dialami korban setelah diakumulasikan dari kejadian-kejadian sebelumnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 juta.

 

Polisi tidak hanya mengamankan pelaku utama, tetapi juga mengungkap peran pihak lain yang menampung ayam hasil penggelapan. Ayam-ayam tersebut dijual kepada seorang pedagang yang kini turut ditetapkan sebagai tersangka penadahan.

 

Berbekal laporan korban dan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil mengamankan tiga orang tersangka di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di luar wilayah Kabupaten PALI.Seluruh tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum

 

Kapolsek Tanah Abang juga menyampaikan penegasan dari Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 487 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 591 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

(Aris k)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *