Proyek Jalan Rabat Beton di Sukajaya Dikeluhkan Warga, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Langgar Aturan

banner 468x60

Muara Enim, Zonanusantara.my.id – Pembangunan jalan rabat beton di Desa Sukajaya, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, menuai keluhan dari warga setempat.

Proyek ini diduga tidak sesuai spesifikasi karena adanya laporan mengenai variasi ketebalan pada struktur jalan, yang dikhawatirkan dapat memperpendek umur pakainya. Selain itu, proyek ini juga diduga melanggar sejumlah aturan terkait transparansi dan standar konstruksi.

Warga setempat mengungkapkan kekecewaannya terhadap kualitas proyek ini.

Wartawan: “Bisa dijelaskan apa yang menjadi kekhawatiran warga terkait proyek ini?”

Warga: “Kami khawatir jalan ini akan cepat rusak dan membahayakan pengguna, terutama saat musim hujan nanti. Kami melihat ada bagian jalan yang tampak lebih tipis dari yang lain, dan ini sangat mengkhawatirkan.”

Selain itu, keluhan juga datang dari pengguna jalan yang setiap hari melintasi jalur tersebut.

Wartawan: “Bagaimana kondisi jalan saat Anda melintas di sini?”
Pengendara motor: “Saya merasa perbedaan ketinggian di beberapa titik cukup mencolok. Saat melintas, terasa sekali tidak rata, dan ini berpotensi menyebabkan kecelakaan, apalagi kalau sedang malam atau hujan.”

Awak media yang melakukan pantauan langsung pada tanggal 23 November 2025 menemukan adanya dugaan perbedaan ketebalan jalan.

Selain itu, proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan proyek yang seharusnya memuat informasi lengkap mengenai proyek, termasuk anggaran, kontraktor, dan spesifikasi teknis. Hal ini melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur tentang kewajiban pemasangan papan informasi proyek.

Wartawan: “Apakah ada papan proyek yang terpasang di lokasi?”
Warga: “Tidak ada, Pak. Kami tidak melihat papan proyek sama sekali. Jadi, kami tidak tahu siapa kontraktornya dan apa spesifikasi teknisnya.”

Selain itu, diduga ada pelanggaran terhadap standar konstruksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait spesifikasi teknis jalan rabat beton.

Hingga tanggal 30 November 2025, awak media belum berhasil menghubungi kontraktor untuk mendapatkan konfirmasi, sampai berita ini diterbitkan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *