Proyek Jalan Setapak di Gelumbang Terindikasi Bermasalah Sorotan Tajam Masyarakat dan Media Mengarah pada Dugaan Pelanggaran Standar Konstruksi
Muara Enim,zonanusantara.my.id – Proyek pembangunan jalan setapak di Kelurahan Gelumbang, yang tengah berjalan pada tanggal 10 Desember 2025, kini menjadi pusat perhatian publik.
Sorotan tajam dari warga dan media lokal mengarah pada dugaan kuat adanya praktik pengerjaan yang terkesan asal-asalan, memicu kekhawatiran mendalam terkait kualitas, durabilitas, serta potensi pelanggaran terhadap standar konstruksi yang berlaku.
Seorang warga Kelurahan Gelumbang, yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya demi alasan keamanan, mengungkapkan kekecewaannya dengan nada prihatin.
“Kami sangat kecewa dengan kualitas jalan setapak ini.
Terlihat jelas bahwa pengerjaannya tidak profesional dan terkesan hanya mengejar target tanpa memperhatikan kualitas. Kami khawatir jalan ini tidak akan bertahan lama,” ujarnya.
Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim media di lokasi proyek, ditemukan sejumlah indikasi yang menguatkan dugaan adanya praktik pengerjaan yang tidak sesuai standar. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah praktik penutupan genangan air dengan material coran secara langsung.
Tindakan ini berpotensi merusak struktur dasar jalan dan mengurangi kekuatan serta ketahanannya terhadap beban dan cuaca ekstrem.
Menanggapi temuan ini, sangat diharapkan agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak-pihak terkait dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Parkim) segera mengambil langkah-langkah konkret untuk melakukan investigasi komprehensif terhadap proyek ini.
Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, sangat krusial untuk memastikan bahwa proyek ini memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.
Apabila hasil investigasi membuktikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Beberapa pasal yang relevan dalam konteks ini antara lain, Pasal 59 ayat (1), yang secara eksplisit mengatur tentang kewajiban penyedia jasa konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pidana.
Pasal 86 ayat (1), yang mengatur tentang sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada penyedia jasa konstruksi yang terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ini. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Dalam semangat transparansi dan akuntabilitas, semua pihak yang terlibat dalam proyek ini memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa proyek ini dilaksanakan dengan integritas dan profesionalisme.
Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang berkualitas, tahan lama, dan dibangun dengan anggaran yang berasal dari uang rakyat.
Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan.
Red



